Andi Akmal Pasluddin Akan Kawal dan Tuntaskan Pembahasan UU Konservasi

11-04-2018 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin, foto : jaka/hr

 

 

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyatakan akan mengawal dan menuntaskan pembahasan revisi  UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSAHE). Dan ia akan meminta penjelasan Menteri Kehutanan berkaitan dengan hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pekan lalu yang memutuskan pembahasan revisi UU KSAHE tidak dilanjutkan.

 

“Kebijakan pemerintah terkait konservasi ini sungguh sangat terbalik dari harapan. Negara ini sangat perlu segera menuntaskan pembahasan revisi, karena kita sudah menghadapi darurat konservasi,” tukas Akmal dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (11/4/2018).

 

Diketahui, rapat terbatas pemerintah  yang menganggendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 KSAHE pada Rabu (04/4/2018) menilai bahwa Revisi UU No. 5 tahun 1990 tersebut belum dibutuhkan karena ketentuan yang ada sudah cukup untuk menjaga sumber daya alam dan ekosistem sebagaimana disampaikan Menkumham Yasona Laoly.

 

Ia menjelaskan bahwa nasib kawasan konservasi di Indonesia jauh dari yang dicita-citakan. Di beberapa wilayah, masih terdapat konflik pengelolaan dengan masyarakat maupun masyarakat dengan satwa liar. Sebagai contoh terbaru pada tahun 2018 ini, kita mendapatkan kabar kasus penembakan orang utan yang menerima 130 butir peluru ditubuhnya.

 

Revisi UU No. 5 tahun 1990 ini telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR sebagai UU usul inisiatif DPR. Hak mengusulkan UU ini dijamin oleh UU MD3 yaitu hak inisiatif sehingga pemerintah tidak bisa secara sepihak menghentikan pembahasan UU ini.

 

“Sudah lebih 2 tahun pembahasan RUU ini dilakukan di DPR. Sudah banyak waktu dan biaya yang telah dihabiskan,” ujar Akmal.

 

Akmal juga mengatakan bahwa negara harus membahas revisi Undang-Undang Konservasi ini sampai tuntas. Sebab revisi atas UU yang sudah berumur 28 tahun ini dinanti oleh masyarakat banyak. Petisi akan revisi Undang-Undang Konservasi melalui platform www.change.org pun telah ditanda tangani sebanyak 338.000.

 

“Kami di Fraksi PKS juga telah menerima aspirasi dari Pokja Konservasi (WWF, KEHATI, WCS, FKKM, ICEL, PILI) pada selasa, 10 April 2018 di ruang pleno Fraksi PKS. Dan kami menyatakan  PKS selaku pengusul revisi UU ini akan terus mengawal dan menuntaskan pembahasan revisi undang-undang ini hingga selesai,” pungkasnya. (dep/sc)

 

 

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...